Dokumentasi Pernikahan Hermawati |
Sahabat Blogger yang budiman... dalam kesempatan ini saya menulis makalah tentang pernikahan, mudah-mudahan ada manfaatnya. Makalah ini pernah saya buat waktu ada beberapa Siswa yang kesulitan untuk mengerjakan tugasnya... dan inilah selengkapnya, jangan lupa cantumkan sumbernya...
Jangan lupa juga untuk mendownload yang sudah jadi pada link di bawah ini....
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Allah telah menciptakan segala sesuatu
berpasang-pasangan, ada lelaki ada perempuan. Salah satu ciri mahluk hidup
adalah berkembang biak yang bertujuan untuk bergenerasi atau melanjutkan
keturunan. Konsep pernikahan pada umumnya hanya berkisar pada pernikahan
internasional dan tradisional. Konsep nikah itu sendiri juga pastinya memilih
tempat dan wedding concept resepsi pernikahan yang tepat bukanlah hal yang
mudah dilakukan. Pernikahan menurut islam adalah sebuah kontrak yang serius dan
juga moment yang sangat membahagiakan dalam kehidupan seseorang maka dianjurkan
untuk mengadakan sebuah pesta perayaan perrnikahan dan membagi kebahagiaan itu
dengan orang lain. Seperti para kerabat, teman-teman, atau bagi mereka yang kurang
mampu. Dan pesta perayaan pernikahan juga sebagai rasa syukur kepada ALLAH SWT
atas segala nikmat yang telah dia berikan kepada kita. Disamping itu pernikahan
juga memiki fungsi lainnya yaitu, mengumumkan kepad khalayak ramai tentang
pernikahan itu sendiri. Tidak ada cara lain menghindari zina melainkan melalui
pernikahan. Islam juga melarang beberapa bentuk pernikahan diantaranya:
- Nikah muta’ah
Adalah nikah
yang diniatkan hanya untuk bersenang-senang dan hanya untuk jangka waktu
tertentu saja(nikah kontrak)
- Nikah muhallil
Adalah
pernikahan yang dilakukan seorang laki-laki terhadap perempuan yang pernah
ditalak 3, dengan maksud agar mantan suaminya yang telah mentalak istrinya
dapat menikahinya lagi.
- Pernikahan silang(beda agama)
Adalah
pernikahan lintas agama atau pernikahan antara laki-laki dan perempuan yang
berbeda keyakinan dan berbeda agama.
- Pernikahan khadan
Khadan mempunyai
arti gundik atau piaraan,baik laki-laki yang manjadikan perempuan menjadikan
gundiknya ataupun sebaliknya.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas, maka dapat dirumuskan beberapa masalah sebagai berikut:
- Ø Bagai mana bentuk-bentuk pernikahan yang tidak sesuai dengan ajaran islam?
- Ø Bagaiman konsep pernikahan yang sesuai dengan ajaran islam?
C. Tujuan
Ø Untuk
mengetahui pengertian pernikahan/nikah
Ø Untuk
mengetahui kenapa islam menganjurkan nikah
Ø Untuk
mengetahui tujuan melaksanakan pernikahan
Ø Untuk
mengetahui calon pasangan yang ideal untuk menikah
Ø Untuk
mengetahui pernikahn yang dilarang dalam islam
Ø Kita
dapat mengetahui tentang hikmah pernikahan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian pernikahan
Pernikahan merupakan ikatan diantara dua
insane yang mempunyai banyak perbedaan, baik dari segi fisik, asuhan keluarga,
pergaulan, cara berfikir (mental), pendidikan danhal lain.dalam pandangan
islam, pernikahan merupakn yang amat suci dimana dua insane yang berlawanan
jenis dapat hidup bersama dengan
direstui agama, kerabat, dan masyarakat. Aqad nikah dalam islam berlangsung
sangat sederhana, terdiri dari dua kalimat “ijab dan qabul”. Tapi dengan dua
kalimat ini telah dapat menaikan hubungan dua mahluk Allah dari bumi yang
rendah ke langit yang tinggi. Dengan dua kalimat ini berubahlah kotoran menjadi
kesucian, kemaksiatan menjadi ibadah, maupun dosa menjadi amal sholehah.aqad
nikah bukan hanya perjanjian dua insane, aqad nikah juga merupakan perjanjian
antara mahluk allah dengan al-khalik. Ketika dua tangan diulurkan (antar wali
nikah dengan mempelai pria), untuk mengucapkan kalimat baik itu.
Aqad
nikah dapat menjadi sunnah, wajib, makruh, ataupun haram. Hal ini disebabkan
karena:
- Sunnah, untuk menikah bila bersangkutan siap dan mampu menjalani keinginan biologi, dan mampu menjalankan tanggung jawab berumah tangga.
- Wajib apabila yang bersangkutan memiliki keinginan biolagi yang kuat, untuk menghindari hal-hal yang diharamkan untuk berbuat maksiat, juga yang bersangkutan telah mampu dan siap menjalankan tanggung jawab berumah tangga.
- Makruh apabila yang bersangkutan tidak mempunyai kesanggupan menyalurkan biologi, walaupn seseorang tersebut mampu menafkahi dll.atau sebaliknya dia mampu menyalurkan biologi, tetapi tidak mampu bertanggung jawab memenuhi kewajiban dalam berumah tangga.
- Haram pabila dia mempunyai penyakit kelamin yang menular kepada pasangannya dan juga keturunannya.
2.2
Anjuran untuk menikah
Allah SWT menegaskan bahwa menikah
bukanlah sebagai penyebab sebuah kemiskinan, menikah adalah pembuka pintu-pintu
rizki dan membawa berkah dan rahmat dari allah. Dengan menikah, allah akan
menambah rizki dan karunianya terrhadap hambanya yang yakin terhadap ayat-ayat
allah. Islam telah menjadikan ikatan yang sah berdasarkan al-qur’an dan
as-sunnah sebagai satu-satunya sarana untuk memenuhi tuntutan naluri manusia
yang sangat asasi, dan sarana untuk membina keluargayang islami.
Menikah hendaknya, diniati untuk
mengikuti sunnah rasullullah saw. Melanjutkan keturunan dan menjaga kehormatan.
Menikah hendaknya ditunjukan sebagai sarana dakwah suami terhadap istri atau sebaliknya. Juga dakwah
terhadap keluarga keduanya,karena pernikahan berarti pula mempertautkan
hubungan dua keluarga. Dengan begitu,
jalinan persaudaraan dan kekerabatan pun semakin luas. Ini berarti, sarana dakwah juga
bertambah.pada skala yang luas, pernikahan yang islami tentu akan menjadi pilar
penompang dan pengokoh perjuangan dakwah islam, sekaligus tempat bersemainya
kader-kaderperjuangn dakwah masa depan.
2.3
Tujuan pernikahan
Islam
juga memandang bahwa pembentukan keluarga itu sebagai salah satu jalan untuk
merealisasikan tujuan-tujuan yang lebih besar meliputi aspek kemasyarakatan
berdasarkan islam yang akan mempunyai pengaruh besar dan mendasar terhadap kaum
muslmin dan eksistensi umat islam
2.4
Rumah tangga yang islami
Tujuan
yang luhur dari pernikahan adalah agar suami istri melaksanakan syari’at islam
dalamrumah tangganya. Hukum ditegakkannya rumah
tangga berdasarkan syari’at islam adalah wajib. Oleh karena itu setiap
muslimin dan muslimah yang ingin membina rumah tangga yang islami. Rumah tangga
yang secara islami adalah rumah tangga yang berdasarkan ajaran-ajaran islam
secara total (kaffah).
2.5
Menikah itu ibadah
Sebagai
manusia yang sadar betul kehambanya, manusia harus mengabdi dan memberikan
hidupnya hanya kepada allah dan selalu menghabiskan waktunya untuk beribadah kepada
allah semata. Dari sudut pandang ini, rumah tangga adalah lahan subur bagi
peribadatan dan amal saleh disamping
ibadah dan amal-amal saleh lain.
2.6
Calon pasangan yang ideal
A. Harus kafa’ah
Kafa’ah
kesamaan Menurut konsep islam adalah kesepadanan atau sederajat dalam perkawinan,
dipandang sangat penting. Karena adanya kesamaan antar kedua suami istri, maka
usaha untuk mendirikan dan membina rumah tangga yang islami insya allah akan
terwujud. Tetapi kafa’ah menurut islam hanya diukur dengan kualitas iman dan
taqwa, serta ahlaq. Bukan setatus social, keturunan dan lain-lainnya.
B. Sholih / Shalihah
2.7
Memilih calon suami yang sholih dan
istri yang salehah
Criteria calon istri yang salehah
- Beragama islam(muslimah). Ini adalah syarat pertama dan utama.
- Memiliki ahlak yang baik. Wanita yang berakhlak baik insyallah akan menjadi ibu dan istri yang baik.Memiliki dasar pendidikan islam yang baik.wanita seperti itu akan selalu berusaha menjadi wanita salehah yang akan selalu dijaga allah swt.
- Memiliki sifat penyayang. Wanita yang penuh rasa cinta akan memiliki rasa banyak kebaikan.
- Sehat secara fisik. Dianjurkan memiliki kemampuan melahirkan anak. Anak adalah generasi penerus yang penting bagi masa depan umat.
Criteria calon suami yang salehah
- Beragama islam(muslim). Suami adalah pembimbing istri dan kelurga untuk selamat didunia dan akhirat. Sehingga syarat ini mutlak diharuskan.
- Memiliki ahlak yang baik. Laki-laki yang berahlak baik akan mampu membimbing keluarganya kejalan yang diridhoi allah swt
- Sholeh dan taat beribadah. Seorang suami adalah teladan dalam keluarga, sehingga tindak tanduknya akan menular pada istri dan anaknya.
- Memiliki ilmu agama islam yang baik.
2.8
Mengenal calon pasangan hidup
Sebelum
seorang lelaki memutuskan untuk menikahi seorang wanita, tentuny dia harus
mengenal terlebih dahulu siapa wanita yang hendak dinikahinya, Begitu pula
sebaliknya. Adapun mengenali calon pasangan hidup disini maksudnya adalah
mengetahui siapa namanya, asalnya, keturunannya, keluarganya, ahlaknya, agama
dan informasi lain yang memang dibutuhkan.
Yang
perlu menjadi perhatian, hendaknya hal-hal yang bisa menjatuhkan kepada
fitnah(godaan setan) dihindari kedua belah pihak seperti bermudah-mudahan
melakukan hubungan telefon, sms, surat-menyurat, dengan alas an
ta’aruf(kenal-mengenal)dengan calon suami/istri.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Pernikahan
atau perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antar seorang pria atau wanita.
Dalam suatu rumah tangga berdasarkan tuntunan agama dalam usaha mencari rumah
tangga yang ideal. Rumah tangga yang ideal menurut ajaran islam adalah rumah
tangga yang diliputi sakinah(ketentraman jiwa), mawadah(rasa cinta), dan
rahmah(kasih, sayang).
Dalam
rumah tangga yang islami, seorang suami dan istri harus memahami kekurangan dan
kelebihannya. Serta harus tau pula hak dan kewajibannya serta memahami tugas
dan fungsinya masing-masing yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung
jawab.
3.2
Saran
- Dengan adanya prkawinan diharapkan membentuk keluarga yang sakinah, mawadah, wa rahmah, dunia dan akhirat.
- Perkawinan menjadi wadah bagi pendidikan dan pembentukan manusia baru, yang kedepannya diharapkan mempunyai kehidupan dan masa depan yang lebih baik.
- Dengan adanya kepala keluarga yang memimpin bahtera keluarga, kehidupan diharapkan menjadi lebih bermakna.
Selengkapnya,silahkan download di sini
0 Response to " DOWNLOAD MAKALAH TENTANG PERNIKAHAN "
Posting Komentar