PUSKEMSMAS DATA Editing Center, Jl. Taman Sari, Desa Padang Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara. Hp. 0852 58007176 - 0857 49349978. Melayani Cetak : Undangan, Banner, Foto Digital, Print Out, Kartu Nama Dll. Jasa : Foto Panggilan, Foto Pra Wedding, Foto Wedding, Video Shooting Isntalasi dan Service Komputer, Laptop, Notebook; Pembuatan Perangkat Pembelajaran dan lain-lain

DOWNLOAD MAKALAH TENTANG PERNIKAHAN

Dokumentasi Pernikahan Hermawati
Sahabat Blogger yang budiman... dalam kesempatan ini saya menulis makalah tentang pernikahan, mudah-mudahan ada manfaatnya. Makalah ini pernah saya buat waktu ada beberapa Siswa yang kesulitan untuk mengerjakan tugasnya... dan inilah selengkapnya, jangan lupa cantumkan sumbernya... 
Jangan lupa juga untuk mendownload yang sudah jadi pada link di bawah ini....




BAB I
 PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
               
Allah telah menciptakan segala sesuatu berpasang-pasangan, ada lelaki ada perempuan. Salah satu ciri mahluk hidup adalah berkembang biak yang bertujuan untuk bergenerasi atau melanjutkan keturunan. Konsep pernikahan pada umumnya hanya berkisar pada pernikahan internasional dan tradisional. Konsep nikah itu sendiri juga pastinya memilih tempat dan wedding concept resepsi pernikahan yang tepat bukanlah hal yang mudah dilakukan. Pernikahan menurut islam adalah sebuah kontrak yang serius dan juga moment yang sangat membahagiakan dalam kehidupan seseorang maka dianjurkan untuk mengadakan sebuah pesta perayaan perrnikahan dan membagi kebahagiaan itu dengan orang lain. Seperti para kerabat, teman-teman, atau bagi mereka yang kurang mampu. Dan pesta perayaan pernikahan juga sebagai rasa syukur kepada ALLAH SWT atas segala nikmat yang telah dia berikan kepada kita. Disamping itu pernikahan juga memiki fungsi lainnya yaitu, mengumumkan kepad khalayak ramai tentang pernikahan itu sendiri. Tidak ada cara lain menghindari zina melainkan melalui pernikahan. Islam juga melarang beberapa bentuk pernikahan diantaranya:
  • Nikah muta’ah

Adalah nikah yang diniatkan hanya untuk bersenang-senang dan hanya untuk jangka waktu tertentu saja(nikah kontrak)
  • Nikah muhallil

Adalah pernikahan yang dilakukan seorang laki-laki terhadap perempuan yang pernah ditalak 3, dengan maksud agar mantan suaminya yang telah mentalak istrinya dapat menikahinya lagi.
  •   Pernikahan silang(beda agama)

Adalah pernikahan lintas agama atau pernikahan antara laki-laki dan perempuan yang berbeda keyakinan dan berbeda agama.
  • Pernikahan khadan

Khadan mempunyai arti gundik atau piaraan,baik laki-laki yang manjadikan perempuan menjadikan gundiknya ataupun sebaliknya.


 B. Rumusan Masalah

        Berdasarkan latar belakang diatas, maka dapat dirumuskan beberapa masalah  sebagai berikut:
  • Ø Bagai mana bentuk-bentuk pernikahan yang tidak sesuai dengan ajaran islam?
  • Ø Bagaiman konsep pernikahan yang sesuai dengan ajaran islam?

 C. Tujuan

Ø Untuk mengetahui pengertian pernikahan/nikah
Ø Untuk mengetahui kenapa islam menganjurkan nikah
Ø Untuk mengetahui tujuan melaksanakan pernikahan
Ø Untuk mengetahui calon pasangan yang ideal untuk menikah
Ø Untuk mengetahui pernikahn yang dilarang dalam islam
Ø Kita dapat mengetahui tentang hikmah pernikahan


  •  

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian pernikahan

Pernikahan merupakan ikatan diantara dua insane yang mempunyai banyak perbedaan, baik dari segi fisik, asuhan keluarga, pergaulan, cara berfikir (mental), pendidikan danhal lain.dalam pandangan islam, pernikahan merupakn yang amat suci dimana dua insane yang berlawanan jenis dapat hidup bersama dengan  direstui agama, kerabat, dan masyarakat. Aqad nikah dalam islam berlangsung sangat sederhana, terdiri dari dua kalimat “ijab dan qabul”. Tapi dengan dua kalimat ini telah dapat menaikan hubungan dua mahluk Allah dari bumi yang rendah ke langit yang tinggi. Dengan dua kalimat ini berubahlah kotoran menjadi kesucian, kemaksiatan menjadi ibadah, maupun dosa menjadi amal sholehah.aqad nikah bukan hanya perjanjian dua insane, aqad nikah juga merupakan perjanjian antara mahluk allah dengan al-khalik. Ketika dua tangan diulurkan (antar wali nikah dengan mempelai pria), untuk mengucapkan kalimat baik itu.
Aqad nikah dapat menjadi sunnah, wajib, makruh, ataupun haram. Hal ini disebabkan karena:
  • Sunnah, untuk menikah bila bersangkutan siap dan mampu menjalani keinginan biologi, dan mampu menjalankan tanggung jawab berumah tangga.
  • Wajib apabila yang bersangkutan memiliki keinginan biolagi yang kuat, untuk menghindari hal-hal yang diharamkan untuk berbuat maksiat, juga yang bersangkutan telah mampu dan siap menjalankan tanggung jawab berumah tangga.
  • Makruh apabila yang bersangkutan tidak mempunyai kesanggupan menyalurkan biologi, walaupn seseorang tersebut mampu menafkahi dll.atau sebaliknya dia mampu menyalurkan biologi, tetapi tidak mampu bertanggung jawab memenuhi kewajiban dalam berumah tangga.
  • Haram pabila dia mempunyai penyakit kelamin yang menular kepada pasangannya dan juga keturunannya.

2.2 Anjuran untuk menikah

Allah SWT menegaskan bahwa menikah bukanlah sebagai penyebab sebuah kemiskinan, menikah adalah pembuka pintu-pintu rizki dan membawa berkah dan rahmat dari allah. Dengan menikah, allah akan menambah rizki dan karunianya terrhadap hambanya yang yakin terhadap ayat-ayat allah. Islam telah menjadikan ikatan yang sah berdasarkan al-qur’an dan as-sunnah sebagai satu-satunya sarana untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang sangat asasi, dan sarana untuk membina keluargayang islami.
Menikah hendaknya, diniati untuk mengikuti sunnah rasullullah saw. Melanjutkan keturunan dan menjaga kehormatan. Menikah hendaknya ditunjukan sebagai sarana dakwah suami  terhadap istri atau sebaliknya. Juga dakwah terhadap keluarga keduanya,karena pernikahan berarti pula mempertautkan hubungan dua keluarga. Dengan begitu,  jalinan persaudaraan dan kekerabatan pun semakin luas.  Ini berarti, sarana dakwah juga bertambah.pada skala yang luas, pernikahan yang islami tentu akan menjadi pilar penompang dan pengokoh perjuangan dakwah islam, sekaligus tempat bersemainya kader-kaderperjuangn dakwah masa depan.

2.3 Tujuan pernikahan

Islam juga memandang bahwa pembentukan keluarga itu sebagai salah satu jalan untuk merealisasikan tujuan-tujuan yang lebih besar meliputi aspek kemasyarakatan berdasarkan islam yang akan mempunyai pengaruh besar dan mendasar terhadap kaum muslmin dan eksistensi umat islam

2.4 Rumah tangga yang islami

Tujuan yang luhur dari pernikahan adalah agar suami istri melaksanakan syari’at islam dalamrumah tangganya. Hukum ditegakkannya rumah  tangga berdasarkan syari’at islam adalah wajib. Oleh karena itu setiap muslimin dan muslimah yang ingin membina rumah tangga yang islami. Rumah tangga yang secara islami adalah rumah tangga yang berdasarkan ajaran-ajaran islam secara total (kaffah).

2.5 Menikah itu ibadah

Sebagai manusia yang sadar betul kehambanya, manusia harus mengabdi dan memberikan hidupnya hanya kepada allah dan selalu menghabiskan waktunya untuk beribadah kepada allah semata. Dari sudut pandang ini, rumah tangga adalah lahan subur bagi peribadatan dan amal  saleh disamping ibadah dan amal-amal saleh lain.



2.6             Calon pasangan yang ideal

 A. Harus kafa’ah
Kafa’ah kesamaan Menurut konsep islam adalah kesepadanan atau sederajat dalam perkawinan, dipandang sangat penting. Karena adanya kesamaan antar kedua suami istri, maka usaha untuk mendirikan dan membina rumah tangga yang islami insya allah akan terwujud. Tetapi kafa’ah menurut islam hanya diukur dengan kualitas iman dan taqwa, serta ahlaq. Bukan setatus social, keturunan dan lain-lainnya.

 B. Sholih / Shalihah
2.7  Memilih calon suami yang sholih dan istri yang salehah

Criteria calon istri yang salehah
  • Beragama islam(muslimah). Ini adalah syarat pertama dan utama.
  • Memiliki ahlak yang baik. Wanita yang berakhlak baik insyallah akan menjadi ibu dan istri yang baik.Memiliki dasar pendidikan islam yang baik.wanita seperti itu akan selalu berusaha menjadi wanita salehah yang akan selalu dijaga allah swt.
  • Memiliki sifat penyayang. Wanita yang penuh rasa cinta akan memiliki rasa banyak kebaikan.
  • Sehat secara fisik. Dianjurkan memiliki kemampuan melahirkan anak. Anak adalah generasi penerus yang penting bagi masa depan umat.



 Criteria calon suami yang salehah
  • Beragama islam(muslim). Suami adalah pembimbing istri dan kelurga untuk selamat didunia dan akhirat. Sehingga syarat ini mutlak diharuskan.
  • Memiliki ahlak yang baik. Laki-laki yang berahlak baik akan mampu membimbing keluarganya kejalan yang diridhoi allah swt
  •  Sholeh dan taat beribadah.  Seorang suami adalah teladan dalam keluarga, sehingga tindak tanduknya akan menular pada istri dan anaknya.
  • Memiliki ilmu agama islam yang baik.


2.8 Mengenal calon pasangan hidup
Sebelum seorang lelaki memutuskan untuk menikahi seorang wanita, tentuny dia harus mengenal terlebih dahulu siapa wanita yang hendak dinikahinya, Begitu pula sebaliknya. Adapun mengenali calon pasangan hidup disini maksudnya adalah mengetahui siapa namanya, asalnya, keturunannya, keluarganya, ahlaknya, agama dan informasi lain yang memang dibutuhkan.
Yang perlu menjadi perhatian, hendaknya hal-hal yang bisa menjatuhkan kepada fitnah(godaan setan) dihindari kedua belah pihak seperti bermudah-mudahan melakukan hubungan telefon, sms, surat-menyurat, dengan alas an ta’aruf(kenal-mengenal)dengan calon suami/istri.



BAB III
PENUTUP


3.1 Kesimpulan

Pernikahan atau perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antar seorang pria atau wanita. Dalam suatu rumah tangga berdasarkan tuntunan agama dalam usaha mencari rumah tangga yang ideal. Rumah tangga yang ideal menurut ajaran islam adalah rumah tangga yang diliputi sakinah(ketentraman jiwa), mawadah(rasa cinta), dan rahmah(kasih, sayang).
Dalam rumah tangga yang islami, seorang suami dan istri harus memahami kekurangan dan kelebihannya. Serta harus tau pula hak dan kewajibannya serta memahami tugas dan fungsinya masing-masing yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
              

3.2 Saran
  • Dengan adanya prkawinan diharapkan membentuk keluarga yang sakinah, mawadah, wa rahmah, dunia dan akhirat.
  • Perkawinan menjadi wadah bagi pendidikan dan pembentukan manusia baru, yang kedepannya diharapkan mempunyai kehidupan dan masa depan yang lebih baik.
  • Dengan adanya kepala keluarga yang memimpin bahtera keluarga, kehidupan diharapkan menjadi lebih bermakna.

Selengkapnya,silahkan download di sini

Share Jika Kalian Suka:

DOWNLOAD JUGA LAGU LAINNYA:

0 Response to " DOWNLOAD MAKALAH TENTANG PERNIKAHAN "

Posting Komentar